KABUPATEN KUDUS

Data Pajak dan Perizinan Usaha Diintegrasikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 November 2020 | 14:29 WIB
Data Pajak dan Perizinan Usaha Diintegrasikan

Ilustrasi. 

KUDUS, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memperkenalkan sistem informasi pajak daerah yang akan dijadikan alat validasi kepatuhan saat masyarakat mengajukan izin usaha.

Kepala BPPKAD Eko Djumartono mengatakan Sistem Informasi Status Wajib Pajak Daerah (Siswa Ipda) merupakan aplikasi yang mengintegrasikan semua basis data pajak yang menjadi kewenangan Pemkab Kudus. Sistem ini akan disandingkan dengan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Online (SIPTO) milik Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"Data perpajakan akan diketahui dengan lebih mudah dengan Siswa Ipda,” katanya, dikutip pada Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Eko menjelaskan sistem Siswa Ipda akan menjalankan fungsi validasi kepatuhan pajak masyarakat atau pelaku usaha saat mengajukan izin di DPM-PTSP. Menurutnya, salah satu syarat izin diberikan oleh DPM-PTSP adalah wajib patuh pajak daerah dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Menurutnya, aplikasi Siswa Ipda merangkum seluruh informasi terkait wajib pajak daerah, informasi objek pajak dari jenis pajak yang menjadi andalan penerimaan seperti pajak reklame, PBB-P2, dan BPHTB. Selain itu, sistem tersebut juga menyajikan statistik realisasi pendapatan pajak di Kabupaten Kudus.

"Jadi izin usaha tidak akan dikeluarkan menunggu sampai semua kewajiban pajak dilunasi," ungkapnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Eko menambahkan Siswa Ipda memberikan manfaat bagi pemda dan masyarakat. Pasalnya, kinerja organisasi perangkat daerah bisa langsung diukur dengan sistem berbasisi digital. Sementara itu, bagi masyarakat dapat meningkatkan kepastian dalam mengurus perizinan sepanjang sudah patuh dalam urusan pajak daerah.

Selain meluncurkan Siswa Ipda, BPPKAD juga merilis aplikasi Sistem Informasi Rencana Kebutuhan Barang dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Sistem ini akan digunakan pemerintah untuk mengefektifkan belanja barang agar sesuai kebutuhan dan untuk mencegah anggaran habis untuk belanja yang tidak diperlukan.

"Ada informasi mengenai jumlah dan kondisi barang, dan kemudian dirumuskan apakah perlu dilakukan pembelian baru atau tidak," imbuhnya, seperti dilansir suaramerdeka.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024