UJI MATERI UU TAX AMNESTY

Darussalam: Tax Amnesty Langkah Awal Sambut AEoI

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 14:56 WIB
Darussalam: Tax Amnesty Langkah Awal Sambut AEoI

JAKARTA, DDTCNews – Pengamat Pajak Darussalam mengatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty merupakan langkah awal dalam menerapkan kebijakan pertukaran informasi pajak secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Hal itu dia katakan dalam sidang lanjutan sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pejak di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (31/10).

Darussalam mengatakan beberapa tahun ke depan Indonesia menjadi salah satu negara yang siap memberlakukan AEoI sebagai bentuk pertukaran data dan informasi untuk tujuan perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

“Masih ada negara yang tidak siap dengan kebijakan AEoI, maka di negara itulah para penggelap pajak dan dana hasil tindak kriminal bisa disimpan,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/10).

AEoI akan diberlakukan di Indonesia pada 2018 yang akan saling menukarkan data dan informasi setiap warga negara mengenai hartanya yang di luar negeri.

Berlakunya AEoI diarahkan untuk mengurangi bahkan memberantas pencucian uang yang kerap terjadi di beberapa negara, serta praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan dengan memanfaatkan berbagai celah.

Baca Juga:
Soal BLT Mitigasi Risiko Pangan, Sri Mulyani dan Risma Beda Persepsi

Jika sistem itu diterapkan, maka otoritas pajak di berbagai negara, termasuk Ditjen Pajak di Indonesai akan memiliki data-data wajib pajak untuk melakukan penegakan hukum.

Karena itu, jelas Darussalam, program pengampunan pajak yang tengah berlaku di Indonesia merupakan salah satu tahap awal menyambut AEoI.

Program ini menyaratkan pemilik harta yang menyimpan hartanya di luar negeri untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia, sebelum adanya upaya penegakan hukum yang keras dari adanya data-data perpajakan tersebut.

Selain itu, melalui program pengampunan pajak, harta yang dipulangkan ke Indonesia, selain untuk dipajaki nantinya, juga bisa digunakan oleh pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia lebih cepat guna meningkatkan daya saing dengan negara lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya