DANA REPATRIASI

Darmin: Investasi Jangka Panjang Perlu Waktu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 20:31 WIB
Darmin: Investasi Jangka Panjang Perlu Waktu Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Setkab RI)

JAKARTA, DDTCNews – Investasi jangka panjang dari dana repatriasi pengampunan pajak diprediksi baru akan terjadi setelah wajib pajak (WP) peserta tax amnesty merasa yakin dengan investasi awal yang dipaksa oleh ketentuan program tersebut.

Menko Perekonomian Darmin Nasution memperkirakan investasi jangka panjang yang bersumber dari dana tax amnesty baru akan terjadi dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.

“Sangat mungkin WP memilih investasi jangka pendek terlebih dahulu, juga lebih cenderung pada instrumen keuangan, mungkin 1 atau 2 tahun ke depan baru mereka pindah ke investasi jangka panjang,” ujarnya, Selasa (2/8)

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Darmin menekankan salah satu fungsi pemerintah adalah menyediakan beberapa pilihan investasi. Akan tetapi, jumlah dan ragam pilihan investasi tersebut juga harus diperhitungkan, karena tidak semua investasi bisa dialirkan dana hasil pengampunan pajak.

Menurut dia, pada fase awal, WP cenderung mencoba terlebih dahulu investasi jangka pendek. Jika investasi tersebut meyakinkan dan untung, WP akan mencoba investasi jangka panjang . Lalu investasi yang lebih menarik pun akan menjadi sasaran utama investasi.

Darmin menekankan jangka waktu lock up selama 3 tahun juga memungkinkan WP untuk melakukan investasi jangka panjang justru di tahun kedua. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan jika WP langsung mengikuti program investasi jangka panjang.

Itulah sebabnya, pemerintah sedang merancang cara supaya investasi diberi kemudahan, serta merancang rencana operasional sebagai persiapan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia