KOTA BANDAR LAMPUNG

Dari Target 500, Tinggal 16 Pengusaha yang Tolak Tapping Box

Dian Kurniati | Minggu, 08 November 2020 | 16:01 WIB
Dari Target 500, Tinggal 16 Pengusaha yang Tolak Tapping Box

Ilustrasi. (Foto: Antara)

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Lampung, hampir mencapai target pemasangan 500 alat perekam pajak atau tapping box hingga akhir tahun ini.

Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan pemasangan tapping box telah mencapai 484 atau 96,8% dari target. Menurutnya, 16 tapping box belum terpasang karena pemilik hotel atau restoran tidak bersedia.

"Kalau teguran sudah kami layangkan, pendekatan persuasif juga selalu kami lakukan. Hanya saja mereka [pemilik tempat usaha] tidak mau dipasangkan tapping box dengan banyak alasan. Terkait sanksi kami masih tunggu kebijakan pimpinan," katanya, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Andre mengatakan kebanyakan pelaku usaha menolak pemasangan tapping box dengan alasan tidak memiliki pegawai yang dapat mengoperasikannya. Meski demikian, BPPRD akan terus mengupayakan agar target pemasangan 500 tapping box dapat tercapai tahun ini.

Ia menjelaskan pemasangan tapping box pada hotel, restoran, dan hiburan menjadi salah satu upaya Pemkot mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Dengan tapping box, pencatatan transaksi lebih rapi sehingga penghitungan pajak yang harus disetorkan kepada pemda lebih mudah.

Menurut Andre, tapping box juga dapat membantu BPPRD mengawasi kepatuhan wajib pajak menyetorkan pajak daerahnya. Dia beralasan, peran pajak daerah tersebut sangat penting untuk untuk menunjang pembangunan di Bandar Lampung.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pemilik hotel, restoran, dan tempat hiburan yang menolak pemasangan tapping box, yakni pencabutan izin usaha.

Namun, dia masih akan mengerahkan timnya untuk mendorong pelaku usaha taat menyetorkan pajak. "Sanksinya tutup kan sudah diatur pemerintah, kenapa tidak melaksanakan. Ini bukan uang pengusaha yang dipotong, tapi uang rakyat yang harus disetorkan," ujarnya seperti dikutip lampost.co.

Pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018, wajib pajak daerah yang menolak pemasangan tapping box dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak