JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan untuk wajib pajak (WP) badan per 30 April 2018 mecapai 664 ribu pelaporan. Capaian ini sama dengan 45% dari jumlah total WP badan yang wajib menyampaikan SPT yaitu 1,47 juta WP badan.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara kinerja sebetulnya ada peningkatan penyampaian SPT dari tahun sebelumnya. Selain itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan penyampaian SPT badan baru mencapai 45%.
"Angka ini meningkat 11,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 597 ribu," katanya saat dihubungi DDTCNews, Rabu (2/5).
Namun, angka tersebut berpotensi terus bertambah. Pasalnya, untuk WP badan jatuh tempo penyampaian SPT tergantung tahun buku yang digunakan. Misal, untuk tahun buku Januari-Desember maksimal lapor SPT ialah 4 bulan pasca tutup buku yakni pada April.
"Untuk tahun bukunya April - Maret, jatuh tempo pelaporan adalah di akhir Juli. Demikian seterusnya. Jadi di bulan Juli nanti akan naik lumayan juga," terang Hestu.
Selain itu, untuk WP badan mekanisme denda disesuaikan dengan jatuh tempo tahun buku. Jika lewat 4 bulan dari berakhirnya tahun pajak atau tahun buku baru terkena sanksi sebesar Rp1 juta.
"Temen-teman di KPP tentu akan mengawasi dan mengimbau WP badan yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT-nya," paparnya.
Sementara itu, berbeda dengan WP orang pribadi yang banyak beralih ke layanan elektronik seperti e-filing. Untuk WP badan sebagaian besar masih menggunakan sistem manual untuk menyampaikan SPT.
"WP badan 64% masih manual meski lewat e-SPT. Hanya 36% yang melalui e-filing. Itu bisa dimaklumi karena lampiran SPT badan cukup banyak sehingga agak sulit bagi WP untuk online," tutupnya. (Amu)