PELAPORAN PAJAK

Dari 664 Ribu SPT Badan, Hanya 36% yang Dilaporkan Lewat E-Filing

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Mei 2018 | 15:02 WIB
Dari 664 Ribu SPT Badan, Hanya 36% yang Dilaporkan Lewat E-Filing

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan untuk wajib pajak (WP) badan per 30 April 2018 mecapai 664 ribu pelaporan. Capaian ini sama dengan 45% dari jumlah total WP badan yang wajib menyampaikan SPT yaitu 1,47 juta WP badan.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan secara kinerja sebetulnya ada peningkatan penyampaian SPT dari tahun sebelumnya. Selain itu, ada beberapa faktor yang menyebabkan penyampaian SPT badan baru mencapai 45%.

"Angka ini meningkat 11,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 597 ribu," katanya saat dihubungi DDTCNews, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Namun, angka tersebut berpotensi terus bertambah. Pasalnya, untuk WP badan jatuh tempo penyampaian SPT tergantung tahun buku yang digunakan. Misal, untuk tahun buku Januari-Desember maksimal lapor SPT ialah 4 bulan pasca tutup buku yakni pada April.

"Untuk tahun bukunya April - Maret, jatuh tempo pelaporan adalah di akhir Juli. Demikian seterusnya. Jadi di bulan Juli nanti akan naik lumayan juga," terang Hestu.

Selain itu, untuk WP badan mekanisme denda disesuaikan dengan jatuh tempo tahun buku. Jika lewat 4 bulan dari berakhirnya tahun pajak atau tahun buku baru terkena sanksi sebesar Rp1 juta.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Temen-teman di KPP tentu akan mengawasi dan mengimbau WP badan yang belum lapor untuk segera melaporkan SPT-nya," paparnya.

Sementara itu, berbeda dengan WP orang pribadi yang banyak beralih ke layanan elektronik seperti e-filing. Untuk WP badan sebagaian besar masih menggunakan sistem manual untuk menyampaikan SPT.

"WP badan 64% masih manual meski lewat e-SPT. Hanya 36% yang melalui e-filing. Itu bisa dimaklumi karena lampiran SPT badan cukup banyak sehingga agak sulit bagi WP untuk online," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya