LONDON, DDTCNews – Keturunan Bangsawan Westminster (The Duke of Westminster) yang ketujuh, Hugh Grosvenor, menjadi ahli waris dari harta senilai £9 miliar atau Rp153 triliun. Atas hal ini masyarakat meminta adanya reformasi di bidang perpajakan sehingga Hugh membayar pajak atas harta warisan tersebut.
Direktur Tax Justice Network John Christensen mengatakan bagi orang-orang yang sangat kaya, pajak warisan bukanlah sebuah kewajiban. Itu hanya pilihan saja.
“Jika kamu cukup beruntung dilahirkan di sebuah keluarga yang sangat kaya, kamu tidak akan dikenakan pajak. Untuk orang-orang biasa seperti kita, hal ini memang merupakan kenikmatan yang luar biasa dan kadang, bagaimana pun juga, sulit diterima masyarakat,” kata John, Kamis (11/8).
John ikut mendukung aksi masyarakat yang ingin meminta pemerintah melakukan reformasi secara keseluruhan terkait pajak warisan. Karena jika tidak membayar pajak tersebut, kelompok minoritas berisi orang-orang kaya itu akan semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Sebelumnya, ayah Hugh, Gerald Grosvenor, meninggal dunia di usianya yang ke-64 tahun, Selasa lalu (8/8) waktu setempat. Ia meninggal di rumahnya karena serangan jantung. Ia adalah orang ketiga terkaya di Inggris.
Bagi warga yang mendapat warisan dari orang tua yang telah meninggal, mereka akan dikenakan pajak 40% atas harta warisan tersebut. Namun, seperti dilansir The Guardian, hal ini berbeda bagi Hugh dan ketiga saudara perempuannya yang dapat menghindar dari pungutan pajak sebesar itu.
Selain tekanan masyarakat terkait penerapan pajak warisan bagi bangsawan, tuntutan juga datang kepada pemerintah untuk memublikasikan akun-akun yang mengelola kepentingan masyarakat, seperti akun milik Keluarga Grosvenor yang mengolah lahan seluas jutaan meter persegi. (Amu)