PMK 153/2020

Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 16 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Dapat Pengurangan Omzet Hingga 200%, Wajib Pajak Harus Laporkan Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memperoleh pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) harus melaporkan biaya litbang untuk setiap tahun pajak.

Biaya litbang tersebut dilaporkan kepada Dirjen Pajak dan Kementerian Riset dan Teknologi melalui Online Single Submission (OSS). Laporan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak bersangkutan.

“Wajib pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) wajib menyampaikan laporan biaya penelitian dan pengembangan setiap tahun pajak,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 153/2020, Jumat (15/10/2020).

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Laporan biaya litbang tersebut disampaikan sesuai dengan contoh Format Penyampaian Laporan Biaya Penelitian dan Pengembangan Setiap Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 153/2020.

Apabila sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya, laporan biaya litbang tersebut dapat disampaikan secara luring kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Laporan yang disampaikan secara luring ini juga ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II DJP dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Baca Juga:
Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan biaya litbang, Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar akan menerbitkan surat teguran. Selain itu, surat teguran juga dapat diterbitkan jika wajib pajak tidak menyampaikan laporan sesuai format yang ditetapkan.

Wajib pajak tersebut selanjutnya diharuskan menyampaikan laporan paling lama 14 hari sejak surat teguran disampaikan.

Di sisi lain, wajib pajak yang ingin mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto 200% harus mengajukan permohonan melalui OSS. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan proposal kegiatan litbang dan Surat Keterangan Fiskal.

Baca Juga:
Penjualan Tanah/Bangunan di IKN Bebas PPh PHTB Sepanjang Ada SKB

Dalam hal proposal kegiatan litbang tersebut dinyatakan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan maka wajib pajak akan diberikan pemberitahuan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada wajib pajak melalui OSS.

Pemberitahuan itu juga dapat disampaikan melalui surat pemberitahuan dalam hal wajib pajak tidak mengajukan permohonan melalui OSS karena OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN