ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Email soal SPT Tahunan 2023, DJP: Abaikan Jika Sudah Lapor

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 17:30 WIB
Dapat Email soal SPT Tahunan 2023, DJP: Abaikan Jika Sudah Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengirimkan email blast yang berisikan imbauan kepada wajib pajak menyampaikan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Akun media sosial Kring Pajak DJP menjelaskan email akan dikirimkan untuk mengingatkan wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak dapat mengabaikan email tersebut jika ternyata sudah menyampaikan SPT Tahunan.

"Apabila Kakak sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, silakan mengabaikan surat tersebut ya, Kak," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Penjelasan Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan warganet yang memperoleh email dari DJP. Melalui email, wajib pajak diingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2023 dan memutakhirkan data NIK menjadi NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti sebelumnya menyatakan otoritas akan mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan 2023. Email blast ini akan dikirimkan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Email blast juga ditujukan kepada pemberi kerja, yang berisi imbauan utnuk segera membuat dan memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Pengiriman email blast mulai dilaksanakan pada awal Februari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan