JEPANG

Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:30 WIB
Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok secara bertahap mulai 2024 untuk mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Partai koalisi, Liberal Democratic Party dan Komeito berencana mengamankan tambahan penerimaan senilai JPY800 miliar melalui peningkatan tarif PPh badan dan JPY200 miliar lewat kenaikan tarif cukai rokok.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meminimalisasi kenaikan PPh badan guna mengurangi dampak kebijakan terhadap perusahaan kecil dan menengah," ujar pejabat pemerintah yang memilih tak disebutkan namanya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Seperti dilansir kyodonews.net, terhitung mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027, Jepang berencana untuk menggelontorkan belanja pertahanan sampai dengan JPY43 triliun, atau sebesar 2% dari PDB setiap tahunnya.

Selama ini, belanja pertahanan hanya 1% dari PDB sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi. Namun, belanja pertahanan kini dipandang harus naik untuk memperkuat counter strike capability militer Jepang seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Asia Timur.

Awalnya, peningkatan belanja pertahanan akan didanai menggunakan dana dari penerbitan obligasi. Namun demikian, dalam perkembangannya, opsi tersebut akhirnya tak diambil dengan pertimbangan kesehatan fiskal.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Selain meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok, pemerintah juga berencana meningkatkan tarif PPh orang pribadi guna mendanai rekonstruksi di kawasan Tohoku yang terdampak oleh gempa bumi pada 2011.

Jepang berencana mengenakan PPh orang pribadi tambahan dengan tarif sebesar 2,1% hingga 2037. Kebijakan tersebut diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan sampai dengan JPY200 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN SUMEDANG

Pemkab Sumedang Atur Ulang Aturan Pajak Daerah, Cek Tarif Terbarunya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS