Pengawasan Kepabeanan. Foto: DJBC
BATAM, DDTCNews - Bea Cukai Batam merilis kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode 4 November 2024 hingga 10 Desember 2024. Periode tersebut juga menjadi awal kerja Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menko Politik dan Keamanan.Â
Selama periode itu pula, melalui Bea Cukai Batam, otoritas telah melakukan 364 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, terdiri dari 72 penindakan patroli laut, 38 penindakan pemasukan dan/atau pengeluaran melalui pelabuhan dan barang kiriman udara, 200 penindakan barang penumpang, 45 penindakan barang kena cukai (BKC), dan 9 penindakan narkoba.Â
"Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 200 penindakan," tulis Bea Cukai Batam dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (19/12/2024).
Dari 200 penindakan tersebut, petugas mengamankan 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai jenis dan merek yang akan diselundupkan masuk dan keluar Batam. Estimasi nilai barang Rp2,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp562 juta dengan modus membawa HKT melebihi ketentuan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.
Kemudian, diamankan pula 618 koli ballpress dengan estimasi nilai barang Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp500 juta dengan modus membawa produk tekstil dengan jumlah tidak wajar dan tidak memiliki perizinan. Saat ini, seluruh barang juga telah berstatus BDN.
Petugas bea cukai juga mengamankan 8 buah gading gajah dengan berat sekitar 40 kilogram dan estimasi nilai barang Rp520 juta. Barang bukti berupa gading gajah beserta pelaku telah diserahkan kepada BKSDA Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.Â
Otoritas menyampaikan penyelundupan gading gajah berdampak terhadap kelestarian populasi gajah. Disamping itu, juga terdapat penindakan barang bawaan penumpang berupa barang elektronik, tas, BKC, sepatu, dan barang lainnya dalam kondisi bekas.
"Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, Kementerian Perdagangan, BKSDA, Karantina, Pengelola Pelabuhan ferry penumpang, Avsec Bandara Hang Nadim Batam, dan TNI-Polri," tulis bea cukai. (sap)