FILIPINA

Cukai Plastik Bakal Berlaku 2023, Negara Ini Incar Penerimaan Rp254 M

Dian Kurniati
Jumat, 29 April 2022 | 14.00 WIB
Cukai Plastik Bakal Berlaku 2023, Negara Ini Incar Penerimaan Rp254 M

Ilustrasi. Petugas memilah sampah rumah tangga di Pusat Daur Ulang (PDU) Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu/Zk/foc.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina memproyeksikan penerimaan hingga P923 juta atau sekitar Rp254,4 miliar jika cukai atas kantong plastik mulai berlaku pada 2023.

Direktur Kebijakan dan Penelitian Kemenkeu Arvin Lawrence N. Quinones mengatakan cukai kantong plastik perlu dikenakan karena mempertimbangkan isu pelestarian lingkungan. Di sisi lain, pemerintah juga akan memperoleh tambahan penerimaan dari kebijakan tersebut.

"Untuk menegaskan kembali posisi Kemenkeu, kami mendukung tindakan tersebut mengingat perannya untuk membantu pelestarian lingkungan dan juga menghasilkan penerimaan negara," katanya dalam rapat bersama senat, dikutip Jumat (29/4/2022).

Quinones mengatakan perumusan kebijakan teknis mengenai cukai kantong plastik perlu disusun secara hati-hati. Pasalnya, otoritas kepabeanan dan cukai kemungkinan bakal kesulitan secara administrasi mengenakan cukai kantong plastik impor sehingga dia mengusulkan ketentuan itu hanya untuk produk lokal.

Di sisi lain, ada pula pertimbangan mengenai munculnya biaya administrasi karena penambahan objek cukai.

Meski demikian, Ketua Senator Bidang Keuangan Pia Cayetano menilai usulan itu akan menimbulkan perlakuan yang tidak setara antara kantong plastik lokal dan impor. Menurutnya, kebijakan tersebut pada akhirnya hanya akan membebani industri lokal dan menguntungkan produk impor.

"Itu akan menjadikan hukum menjadi tidak setara, yang pada akhirnya justru membebani industri lokal," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Cayetano menilai pemerintah perlu segera menerapkan kebijakan yang dapat mengendalikan konsumsi kantong plastik sekali pakai pada masyarakat. Apabila bukan melalui instrumen cukai, dia mengajukan gagasan untuk mengenakan biaya tertentu bukan pajak ketika memperoleh kantong plastik, seperti yang diterapkan di banyak negara lain.

Pada tahun lalu, RUU tentang pengenaan cukai pada kantong plastik telah mengantongi persetujuan dari Komite Keuangan DPR dengan tarif P20 atau Rp5.500 per kilogram. Kemudian, RUU juga mengatur cukai yang terkumpul dari kantong plastik akan digunakan untuk mengimplementasikan rencana pengelolaan limbah padat pada unit pemerintah daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.