PMK 160/2023

Cukai MMEA Kini Diatur untuk Kadar Alkohol Maksimal 55%, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Januari 2024 | 09:00 WIB
Cukai MMEA Kini Diatur untuk Kadar Alkohol Maksimal 55%, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 160/2023 yang mengubah ketentuan mengenai tarif cukai untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) mulai 1 Januari 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 160/2023 kini mengatur pengenaan cukai terhadap MMEA dengan kadar alkohol paling tinggi 55%. Ketentuan tersebut juga selaras dengan Perpres 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Kadar etil alkohol untuk golongan C sudah dibatasi maksimal 55% berdasarkan Perpres 74/2013. Kali ini di PMK menyesuaikan," katanya, dikutip pada Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Nirwala mengatakan Perpres 74/2013 diterbitkan untuk mengatur kembali pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan MMEA. Pengaturan kembali dibutuhkan demi memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan MMEA.

Perpres ini mengelompokkan MMEA dalam 3 golongan yang meliputi golongan A untuk MMEA dengan kandungan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, golongan B untuk MMEA dengan kandungan EA lebih dari 5% sampai dengan 20%, serta golongan C untuk MMEA dengan kandungan EA lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Melalui PMK 160/2023, penetapan tarif cukai MMEA juga menyesuaikan ketentuan dalam Perpres 74/2013. Pasal 3 ayat (5) PMK 160/2023 kini mempertegas golongan C adalah MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Baca Juga:
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Adapun pada ketentuan yang lama, yakni PMK 158/2018, golongan C merujuk pada MMEA dengan kadar EA lebih dari 20%, tanpa ada batas atasnya.

Sejalan dengan berlakunya PMK 160/2023, Nirwala pun menegaskan terhadap produk MMEA dengan kandungan EA di atas 55% tidak akan memperoleh izin edar.

"Memang ada produk whiskey [dengan kandungan EA] di atas 55%, namun secara ketentuan produk tersebut tidak akan mendapat izin edar karena acuan izin edar adalah juga Perpres 74/2013," ujarnya.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selain menyelaraskan dengan Perpres 74/2013, penerbitan PMK 160/2023 juga mengatur kenaikan tarif cukai MMEA. MMEA golongan A, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, kini dikenakan tarif Rp16.500 per liter.

Kemudian, MMEA golongan B produksi dalam negeri dikenakan tarif Rp42.500 per liter. Sedangkan MMEA golongan B produksi luar negeri/impor dikenakan tarif Rp53.000 per liter.

Terakhir, MMEA golongan C produksi dalam negeri dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter. Sedangkan MMEA golongan C produksi luar negeri/impor, dikenakan tarif Rp152.000 per liter. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!