Informasi yang diunggah Sekretariat Pengadilan Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Pengecekan status proses pengajuan izin kuasa hukum (IKH) dapat dilakukan secara mandiri.
Pengecekan status pengajuan IKH dilakukan melalui situs web Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. Contoh status yang akan ditampilkan adalah verifikasi lengkap dan proses penerbitan KEP IKH atau terdapat kekurangan dokumen.
“Per tanggal 7 November 2023 para pemohon izin kuasa hukum (IKH) Pengadilan Pajak dapat memeriksa status proses pengajuan IKH melalui laman setpp.kemenkeu.go.id/Daftarkh,” bunyi informasi yang diunggah melalui Instagram Sekretariat Pengadilan Pajak, Rabu (8/11/2023).
Adapun status yang tertera dalam laman tersebut berdasarkan pada pengajuan IKH yang telah diterima oleh fungsi terkait. Jika data pemohon tidak tersedia, pengajuan masih dalam proses disposisi pimpinan.
“Silakan periksa kembali dalam waktu 3-4 hari kerja,” tulis informasi yang tertera dalam situs web Sekretariat Pengadilan Pajak.
Mengutip penjelasan pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak, kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak. Setiap orang perseorangan itu harus memiliki IKH dari ketua Pengadilan Pajak.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 PMK 184/2017, untuk menjadi kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, setiap orang perseorangan harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 PMK 184/2017, persyaratan umumnya adalah merupakan warga negara Indonesia (WNI) serta mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV pada bidang administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Bisa juga dibuktikan dengan ijazah sarjana/diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang di atas, yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan. Adapun bukti tambahan yang dimaksud seperti ijazah diploma III perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Bukti tambahan lainnya yang bisa digunakan adalah brevet perpajakan; sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai. (kaw)