PEKANBARU, DDTCNews - Ibarat pepatah 'sambil menyelam minum air', itulah yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk wajib pajak restoran. Dua kegiatan dilakukan secara bersamaan untuk memastikan lancarnya setoran pajak ke kas daerah.
Bapenda melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) di Kecamatan Marpoyan Damai terus gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh wajib pajak (WP) restoran di wilayah kerjanya. Monitoring dilakukan sekaligus memberikan pelayanan ekstra bagi wajib pajak.
"Alhamdulillah, berdasarkan hasil monitoring yang kita lakukan, kita dapat menarik kesimpulan bahwa pajak yang mereka bayarkan sudah sesuai dengan kondisi real di lapangan," kata Kepala UPTB Trio Fitriagust, Rabu (11/7).
Selain melakukan monitoring, Bapenda juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak restoran terkait tata cara penghitungan pajak dengan benar, sehingga wajib pajak dapat membayarkan kewajibanya secara tepat dan benar.
Trio menambahkan kegiatan monitoring ini dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kata Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran. Pada Pasal 13 Bab VI Tata Cara Pelaporan diterangkan bahwa setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan rekapitulasi penerimaan bulanan yang disusun dari rekap bill atau bukti pembayaran harian selama 1 (satu) bulan.
Kemudian untuk selanjutnya dihitung jumlah pajak yang telah dipungut dan melakukan pembayaran pajak daerah, serta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 296 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru.
Dalam aturan turunan tersebut, Kepala UPT Pendapatan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengendalian terhadap sebagian kewenangan teknis operasional pelayanan pajak restoran.Â
"Respons pihak restoran dengan kedatangan kita sangat bagus, mereka mengaku siap menjadi bagian dari Pembangunan Kota Pekanbaru dengan cara taat dan jujur dalam membayar pajak," tutup Trio dilansir Riau Terkini. (Amu)