KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Muhamad Wildan
Rabu, 13 November 2024 | 18.00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat regulasi transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

Dalam rapat Komisi XI DPR, Mekeng mengatakan saat ini masih banyak wajib pajak yang melakukan penghindaran pajak melalui manipulasi transfer pricing.

"Ini terjadi di beragam komoditas, [seperti] CPO, batu bara, nikel, dan lain-lain. Saya yakin ribuan triliun [rupiah] bisa masuk dan menurut hemat saya Pak [Presiden] Prabowo tahu itu," ujar Mekeng, Rabu (13/11/2024).

Manipulasi transfer pricing pada akhirnya menggerus basis penerimaan pajak di dalam negeri. "[Komoditas] dijual di sini dengan harga rendah lalu dijual lagi di Singapura dengan harga pasar. Ini loophole yang membuat orang-orang kita senang bermain di sana," ujar Mekeng.

Menurut Mekeng, pengetatan transfer pricing adalah salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar Indonesia bisa memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

"Ibu [Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati] harus membuat regulasi yang superketat agar pemain-pemain dan pebisnis-pebisnis yang nakal itu mengembalikan uangnya ke sini, ke dalam Republik Indonesia," ujar Mekeng.

Perlu diketahui, regulasi transfer pricing Indonesia, yakni Pasal 18 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, telah mewajibkan para wajib pajak untuk menerapkan arm's length principle (ALP) atas transaksi-transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

Hubungan istimewa adalah keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya akibat adanya hubungan kepemilikan, hubungan penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah/semenda.

Dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak dalam menerapkan ALP, DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya pengurang untuk menghitung penghasilan kena pajak wajib pajak.

Bila wajib pajak diketahui tidak menerapkan ALP, menerapkan ALP tetapi tidak sesuai ketentuan, tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, atau harga transfer yang ditentukan tidak memenuhi ALP, DJP bisa menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.