Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat akan memperkuat akses Internal Revenue Service (IRS) terhadap data dan informasi perpajakan terkait dengan transaksi cryptocurrency.
Merujuk pada dokumen The American Families Plan Tax Compliance Agenda, setiap wajib pajak yang memiliki transaksi cryptocurrency paling sedikit senilai US$10.000 atau setara dengan Rp143,6 juta wajib melaporkan transaksinya kepada IRS.
"Cryptocurrency menimbulkan masalah signifikan karena dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal termasuk pengelakan pajak," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut, dikutip Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan pengamatan Kementerian Keuangan AS, peran cryptocurrency dalam aktivitas bisnis dan penghasilan bisnis di AS sesungguhnya masih tergolong sangat kecil. Namun, peran cryptocurrency diprediksi akan meningkat pada dekade mendatang.
Potensi pertumbuhan cryptocurrency terlihat dari kapitalisasi pasar senilai US$2 triliun dan masih akan tumbuh ke depannya. "Meski peran cryptocurrency terhadap transaksi bisnis masih sangat kecil, skema pelaporan yang komprehensif tetap diperlukan," tulis Kementerian Keuangan AS.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat IRS guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menekan tax gap. Setidaknya ada empat agenda utama yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan AS untuk memperkuat IRS.
Pertama, pemerintah akan menambah anggaran IRS untuk meningkatkan kapasitas otoritas dalam menindak pengelakan pajak. Kedua, sistem teknologi IRS akan diperbarui sehingga pengelakan pajak dapat mudah terdeteksi, termasuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.
Ketiga, akses IRS terhadap informasi dan data perpajakan akan ditambah. Keempat, pemerintah akan memperketat regulasi atas tax preparer dan akan meningkatkan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan praktik pengelakan pajak. (rig)