AMERIKA SERIKAT

Cegah Pengelakan Pajak, Pengawasan Transaksi Cryptocurrency Diperkuat

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Mei 2021 | 17:00 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Pengawasan Transaksi Cryptocurrency Diperkuat

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat akan memperkuat akses Internal Revenue Service (IRS) terhadap data dan informasi perpajakan terkait dengan transaksi cryptocurrency.

Merujuk pada dokumen The American Families Plan Tax Compliance Agenda, setiap wajib pajak yang memiliki transaksi cryptocurrency paling sedikit senilai US$10.000 atau setara dengan Rp143,6 juta wajib melaporkan transaksinya kepada IRS.

"Cryptocurrency menimbulkan masalah signifikan karena dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas ilegal termasuk pengelakan pajak," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut, dikutip Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Berdasarkan pengamatan Kementerian Keuangan AS, peran cryptocurrency dalam aktivitas bisnis dan penghasilan bisnis di AS sesungguhnya masih tergolong sangat kecil. Namun, peran cryptocurrency diprediksi akan meningkat pada dekade mendatang.

Potensi pertumbuhan cryptocurrency terlihat dari kapitalisasi pasar senilai US$2 triliun dan masih akan tumbuh ke depannya. "Meski peran cryptocurrency terhadap transaksi bisnis masih sangat kecil, skema pelaporan yang komprehensif tetap diperlukan," tulis Kementerian Keuangan AS.

Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat IRS guna meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menekan tax gap. Setidaknya ada empat agenda utama yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan AS untuk memperkuat IRS.

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Pertama, pemerintah akan menambah anggaran IRS untuk meningkatkan kapasitas otoritas dalam menindak pengelakan pajak. Kedua, sistem teknologi IRS akan diperbarui sehingga pengelakan pajak dapat mudah terdeteksi, termasuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

Ketiga, akses IRS terhadap informasi dan data perpajakan akan ditambah. Keempat, pemerintah akan memperketat regulasi atas tax preparer dan akan meningkatkan sanksi administrasi bagi mereka yang melakukan praktik pengelakan pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025