KABUPATEN GRESIK

Cegah Korupsi Pemungutan PBB, Pemkab Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 16:51 WIB
Cegah Korupsi Pemungutan PBB, Pemkab Gandeng Kejari

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk sosialisasi pencegahan risiko terjadinya korupsi pada setoran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Kejari Kabupaten Gresik Pandu Pramukartika meminta petugas pemungut PBB seperti kepala desa agar lebih fokus dengan tugasnya dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Imbauan tersebut untuk mencegah penyimpangan pemungutan PBB yang dilakukan oleh petugas.

“PBB itu nilainya kecil-kecil, tapi jika dikalikan sekian banyak maka nilainya akan semakin besar. Apa yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah haruslah dijaga,” paparnya dalam sosialisasi PBB di Kantor Pemkab Gresik, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Gresik Andrie Dwi Subianto mengatakan tugas Kejari membantu Pemkab untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan meminimalisir adanya praktik penyimpangan pada pemungutan pajak daerah.

“Setoran pajak dari warga harus dibayarkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat. Setoran itu tidak boleh disimpan karena berpotensi menimbulkan penyimpangan,” kata Andrie

Menurutnya, modus penyimpangan bisa terjadi setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB diberikan. Pemungut bisa memanfaatkan celah itu untuk menagih PBB melebihi aturan. Padahal, pemungut sudah diberi insentif 5% setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Tak hanya meminta setoran yang melebihi batas, Andrie menyebut pelanggaran lainnya yakni dengan memungut dua kali. Petugas pemungut di desa kembali memungut PBB pada warganya. Padahal, BPPKAD sudah melakukan pemungutan terlebih dulu.

“Kami minta aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum benar-benar bisa bersinergi dalam mencegah penyimpangan seperti korupsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Bayu Purbo Sutopo menegaskan pendapatan pemerintah masyoritas dihasilkan dari pajak daerah yakni hingga mencapai 60%. Karena itu, Bayu mengimbau agar ada sistem pembayaran pajak yang terintegrasi dengan BPPKAD untuk mencegah penyimpangan.

“Saya minta instansi pemerintah daerah menjalankan pola aktif, bukan pasif. Inovasi ini dijalin juga untuk melakukan perbaikan sistem dan pendapatan daerah,” tutur Bayu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi