KABUPATEN BEKASI

Cegah Kebocoran Pajak Reklame, Begini Saran Pansus DPRD Bekasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 17:04 WIB
Cegah Kebocoran Pajak Reklame, Begini Saran Pansus DPRD Bekasi

CIKARANG, DDTCNews – Panitia Khusus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemkab Bekasi agar mencantumkan tanda lunas pembayaran pajak dan masa berlaku pada setiap reklame yang dipasang. Hal itu bertujuan untuk mencegah bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame.

Ketua Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin menjelaskan pencantuman tanda lunas pajak itu akan akan membantu kerja Pemkab dalam mengawasi pembayaran pajak reklame, bahkan upaya itu juga bisa diawasi langsung oleh masyarakat.

“Strategi ini bisa menjadikan pemberlakuan reklame lebih transparan. Jadi kalau masa berlakunya sudah habis, maka Satpol PP (Pamong Praja) yang menegakkan Perda, bisa langsung menindak reklame tersebut,” paparnya, Kamis (15/3).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan Pajak, PAD Jogja Diestimasi Rp1 Triliun di 2025

Menurutnya wajib pajak terkait pun tidak akan bermain-main lagi dalam memasang reklame dan semakin meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak. Nurdin menegaskan masih ada wajib pajak yang sengaja tidak mengurus izin reklame, padahal reklame sudah terpampang.

Di samping itu, Nurdin pun merekomendasikan Pemkab Bekasi agar memberi peringatan tertulis pada reklame yang terpampang, khususnya reklame dengan masa berlaku sudah habis dan pemiliknya belum menyetor pajak reklame.

Pencantuman tanda lunas pembayaran pajak reklame dan masa berlakunya diyakini bisa bisa meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi pada masa mendatang. Pasalnya, hal itu akan menjadi sarana edukasi sekaligus efek jera bagi mereka yang membandel.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Juhandi menyatakan Bapenda akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari DPRD untuk menghindari wajib pajak nakal, meningkatkan PAD dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, mulai dari pemasangan stiker hingga pencabutan izin reklame,” pungkasnya seperti dilansir beritacikarang.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN