KOTA BEKASI

Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Terapkan Sistem V-Net

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Februari 2017 | 11:31 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Pemkot Terapkan Sistem V-Net

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) untuk menerapkan sistem penerimaan pajak secara online dengan menggunakan virtual network (v-net). Inovasi ini bertujuan untuk menghindari kebocoran pajak dalam sektor bisnis restoran, parkir dan perhotelan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan kerja sama ini dibentuk terkait dengan pengadaan alat pencatat transaksi (tapping box) berbasis v-net untuk menarik pajak di seluruh lokasi usaha restoran, parkir dan perhotelan.

“Diharapkan kebijakan ini akan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi dari sektor pajak,” ungkapnya saat menandatangani kerja sama dengan Bank BJB, Senin (6/2).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Penerapan sistem v-net ini, dipelajarinya seusai kunjungan kerja yang dilakukan olehnya beberapa waktu lalu ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Timur. “Di Kalimantan Timur, sistem v-net ini telah berhasil mendongkrak perolehan pajak hingga 100% - 150% per tahun yang terakumulasi dalam PAD,” pungkas Rahmat.

Rahmat mengklaim, kebijakan tersebut tidak akan memberatkan masyarakat, khususnya kalangan pengusaha. Selama ini pemerintah daerah harus menambal kebocoran pajak akibat dari ketidakcermatan pendataan serta pengawasan.

“Kita tidak mengubah peraturan daerah terkait pajak. Dengan sistem v-net, pendataan akan bersifat real time. Transaksi usaha otomatis akan tercatat secara online di Bank BJB. Kebijakan ini membutuhkan kinerja optimal, komitmen dan sistem yang baik,” katanya.

Rahmat mengatakan petugas dari instansi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mengecek cash register yang sudah disahkan operasionalnya. Nantinya, seperti dikutip dalam Arah.com, tidak ada lagi penarikan pajak dalam sistem lain seperti kupon dan lainnya.

“Dengan penggunaan tapping box, penggelapan data baik oleh juru pungut atau pihak wajib pajak dapat dihindari sepenuhnya. Tapping box ini pun dapat memberikan pemetaan yang jelas, sehingga tidak memungkinkan adanya data-data yang disembunyikan oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam