PROVINSI SULAWESI SELATAN

Cegah Kebocoran Anggaran, Ini Langkah Pemprov Sulsel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 17:54 WIB
Cegah Kebocoran Anggaran, Ini Langkah Pemprov Sulsel

Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah (tengah).

MAKASSAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendorong penerbitan aset daerah dan mengoptimalisasi pendapatan daerah.

Sinergi antara Pemkot dan Pemkab seluruh wilayah Sulawesi Selatan dengan KPK dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan sejalan dengan itu, program pemberantasan korupsi akan dilaksanakan pada 9 sektor meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, dan pelayanan terpadu satu pintu.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Kemudian kapabilitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah, serta tematik. “Fokus kami bagaimana mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya di Sulsel,” ujarnya di Makassar, Selasa (9/4).

Dalam pelaksanaan program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemda, KPK menggandeng institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Sinergi ini dilakukan agar secara bersama-sama merealisasikan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.

Nurdin menjelaskan fokus utama sinergi dengan Bank Sulselbar dan BPN yakni untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui aplikasi berbasis online sebagai alat perekam pajak daerah. alat ini akan dipasang di sektor perhotelan, restoran, perparkiran dan hiburan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Aplikasi tersebut pun bisa merekam nilai pajak yang harus disetor oleh wajib pajak sehingga meminimalisir kebocoran setoran pajak. dia berharap nilai pajak daerah bisa dipantau secara real time melalui aplikasi online itu.

Sedangkan, fokus kerja sama dengan BPN antara lain mencakup sertifikasi tanah pemerintah, koneksi host-to-host untuk pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tanah, hingga pendaftaran tanah sistemik lengkap.

“Kunci dari strategi ini harus dilakukan secara transparan agar KPK bisa melihat dan perbankan bisa memantau sehingga saling menguntungkan,” imbuhnya seperti dilansir portalmakassar.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?