SE-05/PJ/2022

Catat! SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Bukper, Begini Urutannya

Muhamad Wildan | Selasa, 13 September 2022 | 17:30 WIB
Catat! SP2DK Bisa Berujung Pemeriksaan Bukper, Begini Urutannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bisa berujung pada pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Namun, hal tersebut terjadi hanya pada kondisi tertentu.

Pengusulan pemeriksaan bukper dapat dilakukan bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana pajak.

"Yang dimaksud dengan indikasi tindak pidana perpajakan yaitu indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ... antara lain yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut dan penerbit dan/atau pengguna faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Bila wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak strategis, pengusulan pemeriksaan bukti permulaan dilakukan bila wajib pajak telah dilakukan penelitian komprehensif dan kegiatan P2DK juga telah dinyatakan selesai.

Pengusulan bukti permulaan dilaksanakan dengan membuat nota dinas tentang pengusulan pemeriksaan bukti permulaan yang disampaikan kepada direktur atau kepala kanwil DJP.

Nota dinas nantinya berisi uraian mengenai kegiatan pengawasan atas wajib pajak, indikasi tindak pidana, estimasi potensi kerugian negara, serta informasi relevan lainnya. Nota dinas wajib dikirim paling lama 5 hari kerja sejak diselesaikannya P2DK.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Kemudian, nota dinas usulan pemeriksaan bukti permulaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Pengusulan pemeriksaan bukti permulaan juga dapat dilakukan melalui sistem informasi pengawasan yang terintegrasi dengan sistem informasi intelijen bila sistem memang sudah mampu mengakomodasi mekanisme pengusulan tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat