PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Ditjen Pajak Jamin Data PPS Tidak Bocor, Kalau Bocor Dipenjara

Muhamad Wildan
Senin, 31 Januari 2022 | 15.53 WIB
Catat! Ditjen Pajak Jamin Data PPS Tidak Bocor, Kalau Bocor Dipenjara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin data wajib pajak yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) tidak akan bocor ke pihak lain.

Selain dijamin berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU KUP juga memuat ancaman hukuman bagi pegawai DJP yang membocorkan data wajib pajak.

"Ada perlindungan data, sudah pasti ini. Kami di DJP akan dikenai sanksi pidana kalau kami membocorkan informasi yang disampaikan wajib pajak ke kami," ujar Kasubdit Humas Perpajakan DJP Dwi Astuti, Senin (31/1/2022).

Pada UU HPP, diatur bahwa data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, ataupun pemidanaan atas wajib pajak.

Pada Pasal 41 UU KUP, pejabat yang akibat kealpaannya membocorkan data dan informasi wajib pajak dipidana dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan denda hingga Rp25 juta.

"Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain dan supaya wajib pajak dalam memberikan data dan keterangan tidak ragu-ragu, dalam rangka pelaksanaan undang-undang perpajakan, perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan tersebut," bunyi ayat penjelas dari Pasal 41 ayat (1) UU KUP.

Bila pejabat secara sengaja membocorkan data wajib pajak, maka pejabat tersebut dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

"Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena kealpaan agar pejabat yang bersangkutan lebih berhati-hati untuk tidak melakukan perbuatan membocorkan rahasia wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 41 ayat (2) UU KUP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.