CRYPTOCURRENCY

Catat! Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Juli 2022 | 14:00 WIB
Catat! Bappebti Perketat Pengawasan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan lantaran makin banyaknya penawaran investasi aset kripto kepada masyarakat, baik melalui web atau aplikasi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan masyarakat perlu adanya kepastian hukum terkait transaksi kripto yang dilakukannya. Aset yang diperdagangkan pun harus memiliki legalitas serta berasal pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti.

"Bappebti terus gencarkan tata cara transaksi kripto yang aman, mekanisme transaksinya, aturannya, hingga risiko investasi, dan tata cara penyelesaian masalah," ujar Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Menurut Didi, pengawasan terhadap calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) perlu diperketat baik secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan lewat laporan rutin yang disampaikan setiap CPFAK melalui email dan sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan sistem internal Bappebti. Kemudian, pengawasan on site dilakukan secara langsung baik rutin atau insidental berdasarkan pemetaan risiko.

Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang akan diperdagangkan, ujar Didid, perlu didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tegasnya, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan. Pendaftaran bisa lewat CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian dilakukan berdasarkan peraturan yang ada," kata Didid.

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Anilytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.

Saat ini, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?