Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022 secara daring sejak 2 Februari 2022.
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.
"Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun online sesuai keperluan," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).
Meski demikian, tidak semua layanan aktivasi dapat dilakukan secara daring. Aktivasi hanya dapat dilakukan atas objek PBB berupa kawasan industri, perumahan, pergudangan, dan perkantoran dengan luas maksimal 600 meter persegi.
"Karena diperlukan pengecekan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 m2, khawatir ada kasus sengketa atau kasus lain," ujar Dwi.
Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, Bapenda Kabupaten Tangerang mampu memberikan pelayanan atas 50.000 aktivasi dalam waktu 2 hingga 3 hari.
Setelah aktivasi dilakukan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai kanal yang tersedia seperti melalui BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, hingga berbagai e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.
"Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan tarif 0,15% hingga 0,225% dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant," ujar Dwi. (sap)