KABUPATEN TANGERANG

Catat! Aktivasi SPPT PBB di Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Maret 2022 | 13:00 WIB
Catat! Aktivasi SPPT PBB di Tangerang Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang telah membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022 secara daring sejak 2 Februari 2022.

Melalui layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh SPPT PBB tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Tangerang.

"Para wajib pajak tidak lagi terkendala harus datang ke kantor, karena aktivasi PBB dapat dilakukan dengan tatap muka ataupun online sesuai keperluan," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman, dikutip pada Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Meski demikian, tidak semua layanan aktivasi dapat dilakukan secara daring. Aktivasi hanya dapat dilakukan atas objek PBB berupa kawasan industri, perumahan, pergudangan, dan perkantoran dengan luas maksimal 600 meter persegi.

"Karena diperlukan pengecekan dokumen kepemilikan secara langsung jika memang kawasan tersebut lebih dari 600 m2, khawatir ada kasus sengketa atau kasus lain," ujar Dwi.

Berdasarkan pengalaman pada tahun lalu, Bapenda Kabupaten Tangerang mampu memberikan pelayanan atas 50.000 aktivasi dalam waktu 2 hingga 3 hari.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Setelah aktivasi dilakukan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui berbagai kanal yang tersedia seperti melalui BJB, kantor pos, Indomaret, Alfamart, hingga berbagai e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

"Karena PBB merupakan pajak yang sangat terjangkau, dengan tarif 0,15% hingga 0,225% dan dilakukan sekali dalam setahun. Pembayaran PBB pun sudah dapat dibayar melalui berbagai tenant," ujar Dwi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

M.Budi Iryanto 14 Juni 2022 | 21:21 WIB

Tlg unt dibantu bgmna cara nya melalui online unt membuka blokiran Pbb tanah melalui W.A.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya