PP 23/2018

Cara Menentukan Omzet PPh Final UMKM untuk Suami-Istri Pisah Harta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2022 | 09:00 WIB
Cara Menentukan Omzet PPh Final UMKM untuk Suami-Istri Pisah Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atau omzet tertentu, yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, dapat menggunakan skema PPh Final UMKM seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 23/2018, besaran omzet tertentu merupakan jumlah omzet dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan yang ditentukan berdasarkan keseluruhan omzet dari usaha, termasuk omzet dari cabang.

“Omzet yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” bunyi Pasal 6 ayat (2) PP 23/2018, dikutip pada Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, besaran omzet ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.

Penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri tersebut juga berlaku apabila wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang istrinya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri.

Sebagai informasi, skema PPh final PP 23/2018 merupakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan pemenuhan perpajakan UMKM. Fasilitas pajak final ini memiliki jangka waktu penerapan.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Bagi wajib pajak berbentuk PT diberikan jangka waktu selama 3 tahun menggunakan skema PPh final 0,5%. Wajib pajak dengan bentuk CV, firma dan koperasi diberikan waktu 4 tahun, sedangkan orang pribadi diberikan fasilitas selama 7 tahun.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga menetapkan omzet bisnis UMKM sampai dengan Rp500 juta bebas dari kewajiban membayar PPh final 0,5%. Pungutan pajak baru berlaku saat omzet usaha sudah lebih dari Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi