PERPRES 108/2022

Capaian Penerimaan Pajak Jadi Penentu Penurunan Defisit APBN 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 08 September 2022 | 12:00 WIB
Capaian Penerimaan Pajak Jadi Penentu Penurunan Defisit APBN 2023

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan upaya pencapaian target penerimaan pajak pada tahun depan akan dilakukan dengan lebih cermat dan hati-hati.

Merujuk pada Perpres 108/2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023, capaian penerimaan pajak pada tahun depan bakal menjadi penentu pelaksanaan konsolidasi fiskal dengan defisit APBN di bawah 3% dari PDB sesuai dengan amanat UU 2/2020.

"Postur makro fiskal 2023 diarahkan dengan mempertimbangkan defisit maksimal 3% PDB. Namun, pelaksanaan konsolidasi fiskal yang akomodatif tetap diperlukan untuk pemantapan recovery dan transformasi ekonomi," sebut pemerintah, dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Pemerintah menyebutkan pencapaian target penerimaan perpajakan pada tahun depan akan didukung dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Tak hanya itu, penerapan kebijakan yang berpotensi memberatkan rakyat juga akan diminimalisir.

Dalam perpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan terus menggali potensi perpajakan, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi.

Selain itu, pemerintah juga akan terus memberikan insentif fiskal untuk kegiatan ekonomi strategis dan memiliki multiplier effect yang besar bagi perekonomian.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan pada 2023 akan mencapai 9,3% hingga 10% dari PDB. Pendapatan negara dan hibah pada tahun depan diperkirakan mencapai 11,2% hingga 12,2% dari PDB.

Lalu, belanja negara diperkirakan mencapai 13,8% hingga 15,1% dan defisit anggaran diproyeksikan mencapai 2,6% hingga 2,9%. Adapun utang pemerintah diperkirakan akan mencapai 40,6% hingga 42,4% dari PDB.

Dalam RAPBN 2023, pemerintah juga mengusulkan target pendapatan negara senilai Rp2.443,6 triliun dengan penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Adapun belanja negara pada tahun depan diusulkan mencapai Rp3.041,7 triliun.

Dengan target pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran pada tahun depan diperkirakan hanya senilai Rp598,2 triliun atau 2,85% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan