BERITA PAJAK HARI INI

BUT Ikut Tax Amnesty, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Oktober 2016 | 09.25 WIB
BUT Ikut Tax Amnesty, Begini Ketentuannya

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bentuk usaha tetap (BUT) yang mengikuti tax amnesty wajib melampirkan informasi mengenai keuangan dan pajak dari perusahaan induk. Berita ini menghiasi beberapa surat kabar pagi ini, Selasa (11/10).

Selain itu, wajib pajak BUT juga harus melampirkan 3 dokumen pendukung lainnya. Pertama, fotokopi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) perusahaan induk untuk tahun pajak terakhir yang sudah disampaikan pada otoritas pajak di negara tempat perusahaan induk terdaftar.

Kedua, fotokopi laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk untuk tahun pajak terakhir. Ketiga, surat yang menyatakan bahwa harta tambahan yang diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH) belum pernah dilaporkan dalam 2 fotokopi dokumen tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan itu untuk mengetahui harta mana saja yang merupakan milik BUT dan mana yang merupakan milik perusahaan induk.

Sementara anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai langkah ini cukup adil karena DJP benar-benar mengetahui seberapa besar harta yang dimiliki BUT tersebut.

Kabar lainnya, perusahaan Sinar Mas Land telah menyiapkan 3 proyek mixed used di Jakarta dan Riau dengan nilai investasi Rp8,6 triliun guna menampung dana repatriasi dari tax amnesty. Apa saja ketiga proyek tersebut ? Berikut ringkasan beritanya:

  • Sinar Mas Tunggangi Tax Amnesty

Pertama, proyek berupa apartemen dan area ritel di lahan seluas 5,4 hektare (ha). Nilai investasinya mencapai Rp2 triliun. Sementara harga apartemen dipatok Rp30 juta per meter persegi. Kedua, proyek apartemen Aerium di Taman Permata Buana, Jakarta. Aerium terdiri dari atas 2 menara apartemen dengan harga jual perdana Rp30 juta per meter persegi. Ketiga, proyek mixed used di Nuvasa Bay Batam, Kepulauan Riau berupa apartemen, area ritel dan rumah tapak. Ketiga proyek ini akan diluncurkan bertahap.

  • Ekonomi Semester II Diprediksi Melambat

Kegiatan dunia usaha yang cenderung melambat dalam 6 bulan terakhir ini diprediksi merupakan cermin dari laju pertumbuhan ekonomii pada semester II/2016 yang tidak sekencang realisasi pada paruh pertama tahun ini. Penurunan pertumbuhan tercermin dari saldo bersih tertimbang (SBT) sebesar 13,2%. Persentase itu lebih rendah dibandingkan dengan kuartal II/2016 sebesar 18,4%. Perlambatan dunia usaha terindikasi dari penurunan kapasitas volume produksi dan penggunaan tenaga kerja.

  • K/L Susun Ulang Proyek Prioritas 2017

Langkah penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah membuat kementerian/lembaga (K/L) harus meninjau kembali proyek-proyeknya untuk dibuat daftar prioritas. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pembayaran program yang diteken tahun 2016 akan dialihkan ke tahun 2017, lantaran Kemenkeu tidak mau menambah pagu anggaran untuk masing-masing K/L dalam RAPBN 2017.

  • Jokowi Pantau Ketat Sertifikasi Tanah oleh BPN

Jokowi akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik di pusat maupun di daerah. Jokowi menilai proses pelayanan sertifikasi tanah masih terlalu lamban. Dia juga menemukan banyak pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikat tersebut sangat penting bagi petani maupun pengusaha kecil. Pasalnya sertifikat itu akan menjadi salah satu instrumen yang membantunya dalam pengajuan permodalan.

  • Bunga Akan Dipangkas, Bank Minta Waktu

Perbankan yang memiliki bisnis kartu kredit meminta kelonggaran waktu penerapan penurunan batas atas suku bunga kartu kredit karena kebijakan tersebut akan memperlambat laju bisnis ini. Direktur Ritel PT Bank CIMB Niaga Lani Darmawan meminta kebijakan batas bunga kartu kredit yang baru diterapkan tahun 2018. Seperti diketahui, Bank Indonesia berencana memangkas bunga kartu kredit dari 2,95% menjadi 2,24% per bulan.

  • Penentuan Upah Minimal 2017 Bakal Alot

Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 yang mulai bergulir pekan ini diprediksi akan alot akibat perbedaan cara pandang antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Serikat buruh menilai formula penghitungan upah pada Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan memberikan hasil akhir yang mengecewakan. Menurut mereka pemerintah memilih formula itu karena penghitungannya tidak rumit. Buruh memiliki penghitungan sendiri dengan mengacu pada komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Sementara, kalangan pengusaha tetap bersikukuh akan menggunakan penghitunga sesuai Pasal 44.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.