PENGAMPUNAN PAJAK

Buruh Unjuk Rasa, Ini Kata Menkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 17:15 WIB
Buruh Unjuk Rasa, Ini Kata Menkeu

JAKARTA, DDTCNews - Program pengampunan pajak (tax amnesty) hari ini kembali mendapat gangguan dari ribuan buruh yang berunjuk rasa hari ini. Para buruh meminta agar undang-undang (UU) tax amnesty dicabut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengetahuan yang kurang mendalam masih menjadi sumber utama penyebab munculnya unjuk rasa ini. Para buruh perlu mengetahui segala manfaat yang bisa ditimbulkan melalui program ini.

"Pemerintah akan tetap menjalankan program ini sesuai dengan UU yang berlaku, serta tetap mengedukasikan kepada seluruh masyarakat bahwa tax amnesty memiliki tujuan yang lebih besar untuk Indonesia," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9).

Baca Juga:
BPK Sampaikan 14 Temuan pada LKPP 2023, Ada yang Terkait PPh dan PPN

Pemahaman atas manfaat tax amnesty menjadi hal terpenting untuk ditanamkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, buruh juga harus melihat manfaatnya secara holistik, tidak hanya dari satu sisi saja.

Ia menambahkan, cepat atau lambat program tax amnesty pun akan memperbaiki kondisi buruh. Dampak yang diberikan oleh tax amnesty sangat besar, terutama untuk pembangunan.

Adapun, pembangunan sumber daya juga akan tercapai melalui tax amnesty, yang akan semakin mempercepat perbaikan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sri mengharapkan program ini juga mampu memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat secara umum.

Selain menggugat UU tax amnesty, para buruh juga menyerukan pencabutan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 dan menaikan upah minimal 2017 sebesar Rp650.00, serta menolak memilih Ahok. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Formulir 1721-A3 Mulai Digunakan untuk Masa Pajak Juni Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:30 WIB PMK 28/2024

Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Minggu, 26 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Kepatuhan Pajak Mentok di 60 Persen, Pemda Bakal Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN CIANJUR

Pemkab Tetapkan Pajak Reklame 25%

Minggu, 26 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batasan Impor Barang Kiriman Pribadi Dihapus tapi DJBC Ingatkan Ini

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:30 WIB BEA CUKAI LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik