KABUPATEN KUDUS

Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 09:01 WIB
Bupati Ini Minta Kebijakan Khusus DBH Cukai Tembakau

Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Menara Kudus di Kudus, Jawa Tengah, Senin (28/12/2020). Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Hartopo mengharapkan adanya kebijakan khusus dana bagi hasil cukai hasil tembakau bagi daerah sentra industri kretek. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc)

KUDUS, DDTCNews - Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Hartopo mengharapkan adanya kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bagi daerah sentra industri kretek.

Bupati Kudus M. Hartopo mengatakan penggunaan DBHCHT sesuai dengan PMK No. 206/2020 dibatasi pada belanja sektor tertentu. Menurutnya, regulasi tersebut membuat alokasi DBHCHT di Kabupaten Kudus tidak terserap 100%.

"Dalam menjawab permasalahan tersebut, kami coba buat usulan penggunaan DBHCHT seperti semula di tahun 2016 agar penggunaanya lebih fleksibel," katanya dikutip pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga:
Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

M. Hartopo menjelaskan pada tahun lalu ada 66 unit perusahaan rokok di Kabupaten Kudus. Penerimaan DBHCHT sebesar Rp143 miliar dan angka Silpa mencapai Rp56 miliar pada 2019. Tahun lalu serapan belanja dari DBHCHT mencapai Rp151,1 miliar dan menyisakan Silpa Rp48 miliar.

Sementara itu, alokasi DBHCHT pada tahun ini ditetapkan Rp203,9 miliar. Alokasi belanja DBHCHT terbatas pada program kesejahteraan masyarakat seperti pelatihan dan modal bagi buruk rokok dan buruh tani.

Selain itu, belanja DBHCHT diarahkan pada pemberian bantuan langsung tunai bagi buruh rokok yang tidak masuk DTKS Kemensos, penegakan hukum dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Usulan untuk belanja DBHCHT yang lebih fleksibel bagi daerah sentra industri pengolahan tembakau sudah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu (DJPK).

M. Hartopo menyebutkan, seperti dilansir kudusnews.com, usulan tersebut ditolak oleh DJPK melalui surat balasan bahwasannya Pemkab Kudus harus mengikuti regulasi dalam PMK No.206/2020.

"Permasalahan pada 2021, DBHCHT tidak bisa dianggarkan untuk infrastruktur sehingga setiap tahun selalu ada Silpa karena tak ada serapan, sementara alokasi Kudus tinggi. Kami mohon kebijakan khusus, mengingat Kudus adalah penghasil cukai terbesar se-Jawa Tengah," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

Jumat, 08 September 2023 | 10:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:30 WIB PAJAK DAERAH

Laksanakan UU HKPD, DPRD Kudus Setujui Raperda Pajak Daerah

Minggu, 04 Juni 2023 | 18:02 WIB KABUPATEN KUDUS

Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

BERITA PILIHAN