PAJAK BANDARA

Bulan Depan Airport Tax Bandara Soetta Naik, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2018 | 10:08 WIB
Bulan Depan Airport Tax Bandara Soetta Naik, Ini Perinciannya

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak bandara Soekarno-Hatta dipastikan naik mulai bulan depan. Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2UP).

Dalam aturan tersebut kenaikan tarif PJP2UP atau passengger service charge (PSC) berlaku untuk semua terminal yang ada di Bandara Soekarno Hatta. Namun, besaran kenaikan berbeda untuk tiap-tiap terminal.

Misalnya, untuk penerbangan domestik di Terminal I di mana tarif dipatok sebesar Rp50.000 per penumpang menjadi Rp65.000 per penumpang. Kemudian di Terminal II, penerbangan domestik di Terminal II dari Rp65.000 per penumpang menjadi menjadi Rp85.000 per penumpang.

Baca Juga:
Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

Sementara itu, penerbangan internasional di Terminal III naik dari Rp200.000 per penumpang menjadi Rp230.000 per penumpang. Kemudian untuk penerbangan domestik berubah dari Rp75.000 menjadi sebesar Rp130.000 per penumpang.

PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai pengelola berencana menetapkan tarif baru ini efektif pada 1 Maret 2018 mendatang. Peningkatan pelayanan menjadi jaminan dari rencana kenaikan tarif pajak bandara ini. Selain itu, janji penambahan fasilitas baru menjadi kompensasi lainnya yang ditawarkan kepada penumpang yang singgah di bandara ini.

"Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus-menerus berinovasi," ungkap Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Soekarno-Hatta Airport, Erwin Revianto, Kamis (15/2).

Baca Juga:
Cakra Khan Registrasi IMEI di Bandara, Ini Pesan DJBC untuk Warganet

Dia menyebutkan berbagai fasilitas yang akan semakin memanjakan penumpang antara lain dengan adanya self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital information, sampai kereta layang (skytrain).

"Ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut, di antaranya adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 02 Desember 2022 | 12:30 WIB TIPS KEPABEANAN

Cara Mengisi Customs Declaration secara Elektronik (e-CD)

Minggu, 20 November 2022 | 07:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cakra Khan Registrasi IMEI di Bandara, Ini Pesan DJBC untuk Warganet

Jumat, 29 Juli 2022 | 15:00 WIB TIPS KEPABEANAN

Cara Membuat Customs Declaration Secara Online

Kamis, 11 Februari 2021 | 19:36 WIB INGGRIS

Tambahan Pajak Bandara Pengaruhi Harga Tiket Kelas Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak