LAPORAN PEMERIKSAAN BPK

BPK: 17 Kontraktor Migas Tunggak Pajak Rp2,78 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Oktober 2017 | 18:01 WIB
BPK: 17 Kontraktor Migas Tunggak Pajak Rp2,78 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester I tahun 2017 kepada DPR. Dalam ikhtisar tersebut, BPK menemukan 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama memiliki utang perpajakan hingga tahun 2015.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan IHPS I 2017 pun memuat 9 hasil pemeriksaan kinerja dan 33 hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). IHPS I tahun 2017 merupakan ikhtisar dari 687 LHP yang terdiri atas 113 LHP pada pemerintah pusat, 537 LHP pada pemerintah daerah dan 37 LHP BUMN serta badan lainnya.

“Kami menemukan 17 Kontraktor Kontrak Kerja Sama ataupun pemegang working interest yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakan sampai dengan tahun 2015. Nilai pajak terutang yang ditemukan BPK yakni sebesar US$209,25 juta atau setara Rp2,78 triliun,” ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR RI Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Biaya Operasi Migas yang Diakui sebagai Pengurang Penghasilan Harus 3M

Moermahadi menegaskan BPK berkontribusi memeperbaiki transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah sejak tahun 2005. Hal itu terlihat dari peningkatan capaiam opini LKPP dari TMP pada 2004-2008 menjadi WDP pada 2009-2015, hingga menjadi WTP pada 2016.

“Hal serupa pun tercermin pada LKPD dari hanya 7% yang memperoleh WTP pada tahun 2004 menjadi 70% pada tahun 2016. Kami pun memberikan 463.715 rekomendasi atas perbaikan kinerja yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan Badan lain bekerja lebih tertib, hemat, efisien dan efektif,” ucapnya.

Sejumlah 463.715 rekomendasi tersebut terdiri atas 439.632 rekomendasi yang diberikan pada 2005-2016 dan 24.083 rekomendasi pada semester pertama 2017. Setidaknya hingga saat ini sudah sebanyak 320.136 rekomendasi atau 69% yang sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Adapun hasil PDTT yang perlu mendapat perhatian yaitu penghitungan bagi hasil migas. BPK menemukan adanya biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery migas tahun 2015 sebesar US$956,04 juta atau setara Rp12,73 triliun.

Selain itu, hasil pemeriksaan kinerja yang juga perlu mendapatkan perhatian yaitu pada hasil pemeriksaan atas pengelolaan Kredit Perumahan Rakyat Sejahtera dan Subsidi Selisih Angsuran yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara.“BPK pun menemukan 5.108 unit rumah KPR Sejahtera yang berlum dimanfaatkan oleh debitur,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara