MALAYSIA

Biaya Vaksin Covid-19 Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak

Dian Kurniati
Sabtu, 19 Desember 2020 | 10.01 WIB
Biaya Vaksin Covid-19 Bisa Diklaim sebagai Pengurang Pajak

Seorang pejalan kaki yang memakai masker melewati Petronas Twin Towers, di tengah ledakan kasus Covid-19 di Kuala Lumpur, Malaysia (11/8/2020). Pemerintah dan parlemen Malaysia menyepakati biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan pada pajak orang pribadi. (Foto: REUTERS/Lim Huey Teng/www.reuters.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah dan parlemen Malaysia menyepakati biaya pengobatan dan vaksin Covid-19 dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan pada pajak orang pribadi.

Wakil Menteri Keuangan II Mohd Shahar Abdullah mengatakan kebijakan itu untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Malaysia. Klaim pengurang penghasilan itu tidak hanya berlaku untuk biaya pengobatan wajib pajak saja, melainkan juga pasangan, anak, dan orang tua.

"Jika orang tua dipastikan positif dan perlu menjalani pengobatan termasuk divaksin, biayanya bisa diklaim sebagai biaya pengobatan orang tua," katanya di Kuala Lumpur, Rabu (16/12/2020).

Shahar mengatakan negara memberikan pengurang penghasilan untuk biaya pengobatan Covid-19 hingga RM8.000 atau Rp27,8 juta untuk setiap wajib pajak. Sedangkan untuk vaksinasi, pengurangannya senilai RM1.000 atau Rp3,4 juta.

Selain vaksin Covid-19, klaim pengurangan penghasilan itu juga mencakup vaksinasi untuk  pneumococcal, human papillomavirus (HPV), influenza, rotavirus, varicella, meningococcal, dan diphtheria-tetanus-acellular-pertussis.

Melalui APBN 2021, Pemerintah Malaysia berencana memperluas cakupan keringanan pajak untuk perawatan medis, termasuk biaya vaksinasi yang ditanggung oleh wajib pajak untuk diri mereka sendiri, pasangan dan anak-anak mereka.

Topik mengenai pengurang penghasilan pada pajak penghasilan tersebut mencuat dalam pembahasan RUU Keuangan 2020. Beleid itu akan mengamandemen 7 UU sekaligus, yakni UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Keuntungan Properti Riil 1976, dan UU Bea Meterai 1949.

Kemudian UU Minyak Bumi (Pajak Penghasilan) 1967, UU Pajak Kegiatan Usaha Labuan 1990, UU Keuangan 2012, dan UU Keuangan 2018. Seperti dilansir dari malaymail.com, RUU Keuangan 2020 telah disahkan setelah mengantongi suara mayoritas parlemen. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
lestari
baru saja
Kini telah ada salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan jutaan hingga puluhan juta dalam sehari. Mau tau caranya? Hub aja disini 0823-6991-4226 (WA)