PMK 83/2021

Biar Dapat Insentif PPh, Laporkan Biaya Produksi Alkes Covid-19

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 24 Juli 2021 | 15:00 WIB
Biar Dapat Insentif PPh, Laporkan Biaya Produksi Alkes Covid-19

Ilustrasi. Petugas mendata peralatan medis berupa alat ventilator. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto berdasarkan PP 29/2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan (alkes)/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19.

Laporan biaya tersebut disampaikan kepada direktur jenderal pajak secara daring melalui sistem Ditjen Pajak (DJP). Namun, apabila sistem pelaporan secara daring belum tersedia maka laporan tersebut disampaikan secara langsung (offline).

“Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada direktur jenderal pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (11) PP 29/2020, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Laporan tersebut harus disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A PP 29/2020. Sesuai dengan lampiran A, laporan tersebut menguraikan jenis biaya dan jumlah biaya yang dikeluakan beserta tanggal transaksinya.

Selanjutnya, laporan biaya untuk memproduksi alkes dan/atau PKRT tersebut harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.

Apabila tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut. wajib pajak tidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagai pengurang penghasilan neto.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP 29/2020. Sesuai dengan PMK 83/2021, fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Simak ‘Diperpanjang Lagi! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga Akhir 2021’.

Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto ini diberikan pada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Fasilitas itu diberikan berupa tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan. Simak ‘Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT