KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Para Pelaku Usaha Kawasan Berikat, DJP Jelaskan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 13:46 WIB
Bertemu Para Pelaku Usaha Kawasan Berikat, DJP Jelaskan Hal Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan paparan dalam acara 'Sosialisasi Fasilitas Pajak dalam Rangka Penanganan COVID-19' yang digelar Selasa (28/7/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi insentif pajak yang baru diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 86/2020. Kali ini, otoritas menyasar para pelaku usaha kawasan berikat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi ini turut melibatkan Ditjen Bea Cukai yang banyak bersinggungan dengan pelaku usaha kawasan berikat.

“Insentif pajak kepada pelaku usaha kawasan berikat ini diakomodasi dalam PMK 44/2020 dan kami menerima masukan jika masih sedikit dari para pelaku usaha kawasan berikat yang memanfaatkan insentif pajak,” katanya, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Hestu memastikan penyebaran informasi terkait dengan insentif kepada pengusaha kawasan berikat tidak hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi. DJP juga menjanjikan pendampingan dari awal hingga pelaporan realisasi.

Menurutnya, pendampingan diperlukan karena para pelaku usaha kawasan berikat tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Untuk itu, unit vertikal DJP akan menjadi lapisan terdepan untuk mengawal pelaku usaha kawasan berikat memanfaatkan insentif.

"Kami terbuka melakukan pendampingan bukan hanya di kantor pusat, tetapi juga di Kanwil dan KPP dengan menggelar sosialisasi lagi. Buat kelas pajak untuk membantu dunia usaha terutama kawasan berikat bisa memanfaatkan insentif," tutur Hestu.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat Ade Sudrajat mengapresiasi langkah DJP dan DJBC menggelar sosialisasi insentif fiskal bagi pelaku usaha kawasan berikat.

Menurutnya, insentif tersebut cukup memberikan angin segar bagi pelaku usaha kawasan berikat di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang menyebabkan volume ekspor turun dan sulitnya mendapatkan bahan baku produksi dari luar negeri.

“Covid ini sangat berdampak kepada anggota karena banyak pembayaran ekspor yang ditunda. Insentif ini menjadi harapan kami dan ke depannya komunikasi diharapkan bisa lebih intens dengan DJP, terutama di daerah,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS