Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X seusai menyampaikan SPT tahunan. (foto: ditjen pajak)
YOGYAKARTA, DDTCNews – Kurang dari dua pekan jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi pada 31 Maret 2018. Sejumlah petinggi negeri telah menyampaikan SPT mereka mulai dari presiden hingga jajaran menteri Kabinet Kerja.
Kali ini giliran Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Gubernur D.I. Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) menyampaikan SPT tahunan mereka. Metode e-filing dipilih keduanya dalam menunaikan kewajiban tahunan tersebut.
Keduanya pun mengimbau agar masyarakat yang punya kewajiban menyampaikan SPT untuk segera melaksanakannya. Pasalnya, kini berbagai kemudahan sudah ditawarkan dalam pelayanan pajak salah satunya dengan metode elektronik berbasis internet seperti e-filing, e-form dan e-spt.
"Dengan e-filing pengisian dan pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat dan aman serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," kata Sri Sultan HB X di Hotel Royal Ambarukmo, Kamis (15/3).
Pelaporan SPT menggunakan e-filing ini menambah jumlah pejabat tinggi negara dan pimpinan daerah yang telah melaporan SPT melalui e-filing. Mulai dari Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Badan Intelijen Negara, hingga Gubernur DKI Jakarta.
Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan menunaikan kewajiban perpajakannya. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 telah mewajibkan ASN/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing.
Seperti yang diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, otoritas pajak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional.
Salah satunya ialah dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar. Apabila wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat. (Amu)