PROVINSI SUMATERA SELATAN

Berkat Pemutihan, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak

Dian Kurniati | Minggu, 01 November 2020 | 07:00 WIB
Berkat Pemutihan, Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Melonjak

Ilustrasi. Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
 

PALEMBANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan mencatat terjadi lonjakan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) ketika program pemutihan diberlakukan pada 3 bulan terakhir.

Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan pendapatan pajak kendaraan bermotor hingga 26 Oktober 2020 telah mencapai 85,22%. Meski tak memerinci nilainya, ia menyebut realisasi itu tergolong tinggi untuk posisi pendapatan hingga Oktober.

"Dengan adanya program pemutihan ini sangat berperan dalam meningkatkan PKB," katanya, dikutip Minggu (01/11/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Neng mengatakan program pemutihan itu meliputi pembebasan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program pemutihan itu juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Menurut Neng, banyak masyarakat Sumsel yang sudah memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut. Dengan program pemutihan itu, ia menyebut pendapatan pajak kendaraan bermotor rata-rata mencapai Rp8 miliar per hari.

Sementara sebelum ada pemutihan, pendapatan pajak kendaraan bermotor saat pandemi Covid-19 hanya berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari. Adapun pada situasi normal penerimaan PKB bisa menembus Rp9 miliar hingga Rp11 miliar per hari.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Meski demikian, realisasi pendapatan BBN-KB tidak setinggi pajak kendaraan bermotor karena tergantung dari jumlah pembelian kendaraan. Hingga 26 Oktober 2020, realisasi pendapatan BBN-KB tercatat 77,32%.

Untuk diketahui, program pemutihan PKB pada 1 Agustus 2020 ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Program tersebut telah diperpanjang dua kali dengan masing-masing sebulan sehingga akan berakhir 31 Oktober 2020.

Neng menilai ada peluang Pemprov Sumsel kembali program pemutihan pajak itu. Meski demikian, semua kebijakan tergantung dari keputusan Herman. "Kita tunggu persetujuan Pak Gubernur," ujarnya, dikutip sumselpost.co.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi