Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci dokumen-dokumen yang dipersyaratkan bagi wajib pajak badan untuk mendapatkan NPWP, baik wajib pajak yang berorientasi profit dan nonprofit maupun wajib pajak cabang.
DJP menyatakan syarat pendaftaran NPWP Badan diatur dalam Pasal 9 ayat (4) PER-04/PJ/2020. NPWP adalah nomor yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Selengkapnya mengenai syarat NPWP [Badan] dapat dilihat wajib pajak pada tautan berikut ini: https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-1,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (31/1/2023).
Untuk wajib bajak badan, baik yang berorientasi pada profit (profit oriented) maupun yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam permohonan pengajuan NPWP.
Pertama, fotokopi dokumen pendirian badan usaha berupa akta pendirian/dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
Kedua, dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan, meliput fotokopi kartu NPWP bagi warga negara Indonesia (WNI) dan fotokopi paspor bagi warga negara asing (WNA) atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Untuk wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation), dokumen yang diperlukan berupa fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi; fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Kemudian, dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota, meliputi fotokopi kartu NPWP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Untuk cabang wajib pajak badan, dokumen yang diperlukan berupa fotokopi kartu NPWP pusat dan dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang meliputi fotokopi kartu NPWP bagi WNI dan fotokopi paspor bagi WNA atau fotokopi kartu NPWP dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak. (rig)