KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Atas Impor Alkes dan Vaksin Covid Selama 3 Tahun Tembus Rp3 T

Dian Kurniati
Sabtu, 28 Januari 2023 | 09.30 WIB
Insentif Atas Impor Alkes dan Vaksin Covid Selama 3 Tahun Tembus Rp3 T

Petugas kesehatan menunjukkan botol berisi vaksin COVID-19 penguat (booster) kedua di Puskesmas Margadana, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas perpajakan atas pengadaan vaksin dan alat kesehatan atau barang yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 senilai Rp3,3 triliun. Angka tersebut disalurkan sepanjang 2020 hingga 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif perpajakan tersebut diberikan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 di dalam negeri. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif yang mencakup bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Insentif perpajakan kesehatan, ini yang tidak kita pungut. Artinya, ya sudah barang vaksin masuk, alat kesehatan masuk, lepaskan tidak perlu kita ambil bea masuknya," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional PC-PEN, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Suahasil dalam paparannya menyatakan insentif perpajakan di bidang kesehatan diberikan dalam bentuk fasilitas impor vaksin senilai Rp1,1 triliun, fasilitas impor alat kesehatan sekitar Rp300 triliun, dan PPN ditanggung pemerintah (PPN) atas alat kesehatan Rp1,8 triliun.

Pemerintah melalui PMK 188/2020 telah mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal. Dalam hal ini, insentif yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh 22 atas impor vaksin.

PMK 74/2021 juga menyatakan barang impor berupa vaksin dan obat-obat untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus dapat diberikan pelayanan segera atau rush handling.

Kemudian, PMK 34/2020 s.t.d.t.d PMK 164/2022 mengatur soal pemberian fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan. Jenis barang yang diimpor di antaranya oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Terakhir, PMK 226/2021 s.t.d.d PMK 113/2022 memberikan insentif pajak seperti PPN DTP atas penyerahan alat kesehatan yang diperlukan untuk penanganan Covid-19. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.