KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Diperkirakan Ikut Meningkat

Muhamad Wildan
Selasa, 20 Desember 2022 | 10.00 WIB
Tarif Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal Diperkirakan Ikut Meningkat

Ilustrasi. Petugas menunjukan barang bukti sitaan hasil transaksi rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (28/11/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperkirakan peredaran rokok ilegal akan meningkat seiring dengan ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2023-2024 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui upaya preventif maupun represif, guna menekan peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Pada tahun ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan lebih dari 37.000 kegiatan penindakan rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat 28% dibandingkan dengan realisasi penindakan oleh DHBC pada tahun lalu.

"Keberhasilan penindakan tersebut merupakan buah dari kolaborasi dan sinergi lintas kementerian serta kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan, unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal," sebut Kementerian Keuangan.

Untuk diketahui, tarif CHT resmi naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024 seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/2022. Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) diatur dalam PMK 192/2022.

Peningkatan tarif CHT sebesar 10% ditetapkan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,79% pada 2024. Indeks harga kemahalan rokok juga diharapkan naik menjadi 12,35% pada 2024.

Meski demikian, perlu dicatat bahwa tarif CHT untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) hanya naik 5% untuk mendukung keberlangsungan tenaga kerja.

Tarif CHT untuk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ditetapkan naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2023 dan 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.