BEA METERAI

Dokumen yang Wajib Dikenakan Bea Meterai, Ini Sanksinya Jika Tak Lunas

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Desember 2022 | 19.30 WIB
Dokumen yang Wajib Dikenakan Bea Meterai, Ini Sanksinya Jika Tak Lunas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan terdapat dokumen-dokumen tertentu yang wajib untuk dikenakan bea meterai.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menegaskan apabila terdapat dokumen yang seharusnya terutang bea meterai, tetapi tidak dilunasi atau bea meterainya kurang dibayar maka akan dikenakan sanksi.

“Secara finansial, dikenakan sanksi kenaikan 100% yang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian. Secara hukum, dokumen tersebut dilarang diterima oleh pejabat terkait karena dinilai cacat hukum,” katanya dalam Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Merujuk pada Pasal 3 UU No. 10/2020, terdapat 2 jenis dokumen yang wajib dikenakan bea meterai antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

Lebih lanjut lagi, pada Pasal 3 ayat (2) UU No. 10/2020, dijelaskan kriteria dokumen yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai. Pertama, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.

Kedua, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Ketiga, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya. Keempat, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Kelima, dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Keenam, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Ketujuh, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi.

Bea meterai akan dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen dengan tarif senilai Rp10.000,00. Adapun pelunasan bea meterai dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu menggunakan meterai jika tidak terdapat kurang bayar atau pengenaan sanksi.

Kemudian, menggunakan surat setoran pajak (SSP) jika dikenakan sanksi sehingga dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.