PENEGAKAN HUKUM

Utang Pajak Rp30 M Tak Dilunasi, Apartemen & Saldo Rekening Disita KPP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 September 2022 | 16.30 WIB
Utang Pajak Rp30 M Tak Dilunasi, Apartemen & Saldo Rekening Disita KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk dengan menegakkan hukum dalam upaya penagihan piutang. 

Teranyar, KPP Madya Dua Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Penjaringan melakukan penegakan hukum atas wajib pajak yang tak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp30 miliar. Penyitaan dilakukan setelah serangkaian penagihan aktif tidak direspons positif oleh penunggak. 

"Karena utang pajak tak kunjung dilunasi dan tidak adanya pembayaran yang signifikan, maka dilakukan penyitaan aset wajib pajak," tulis otoritas dalam siaran pers dilansir pajak.go.id, Kamis (1/9/2022). 

Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. Perinciannya, saldo rekening sejumlah Rp2,9 miliar yang telah dipindahbukukan ke kas negara dan 1 unit apartemen senilai Rp400 juta di kawasan Bintaro. 

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan utang pajak dan biaya penagihan pajak tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak, KPP akan mengajukan lelang terbuka atas barang sitaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dapat diikuti masyarakat umum.

Selain melaksanakan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), kegiatan penyitaan aset bertujuan memberikan dorongan kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya serta memberikan efek jera.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU PPSP.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.