Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews - Tax ratio daerah yang tinggi diperlukan agar pemda bisa memenuhi kebutuhan APBD-nya secara mandiri. Sayangnya, rasio pajak daerah saat ini masih di bawah angka ideal.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan daerah perlu mencapai tax ratio setidaknya sebesar 3% agar dapat memenuhi kebutuhan belanja di daerahnya.
"Kalau dari hitungan dan analisa kami, sebenarnya 3% itu sudah bagus untuk daerah," ujar Prima, Kamis (28/7/2022).
Untuk saat ini, tax ratio daerah tercatat masih berkutat di level 1,4% hingga 1,2%. Tax ratio daerah tercatat sempat naik dari 1,35% menjadi 1,42% pada 2019. Namun, tax ratio tercatat turun menjadi tinggal 1,2% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Meski tax ratio masih perlu ditingkatkan, upaya peningkatan tax ratio harus dilakukan tanpa menggunakan cara-cara yang eksesif. Contoh, pemda tak dapat serta merta meningkat realisasi PBB hanya dengan meningkatkan tarif ataupun nilai jual objek pajak (NJOP).
Prima menerangkan arah dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) adalah meningkatkan penerimaan daerah melalui penurunan compliance cost atau biaya kepatuhan.
Kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan daerah diketahui masih kurang dan selama ini belum ada usaha yang maksimal dari pemda untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak.
"Dalam UU HKPD yang diatur adalah bagaimana mengenakan pajak, tata caranya akan diatur kemudian. Sekarang kita sedang mengatur KUP daerah. Ini dalam proses," ujar Prima.
Untuk diketahui, ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah atau KUP daerah diatur dalam Pasal 95 UU HKPD.
KUP daerah terdiri dari pengaturan tentang pendaftaran, penetapan besaran pajak, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, hingga ketentuan mengenai penghapusan piutang.
Seluruh ketentuan dalam KUP daerah masih akan diperinci oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)