PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Saat Ada Harta Belum Dilaporkan Setelah PPS Berakhir, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Mei 2022 | 11.30 WIB
Saat Ada Harta Belum Dilaporkan Setelah PPS Berakhir, Ini Langkah DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengungkapkan harta secara sukarela yang selama ini belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) ataupun Surat Pernyataan Harta (SPH) saat tax amnesty 2016-2017.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kesempatan itu terbuka dalam program pengungkapan sukarela (PPS). Program ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Simak pula ‘PPS Berakhir Bulan Depan, Ini Pengumuman dari DJP untuk Wajib Pajak’.

“Jadi kalau memang ada [harta] yang belum dilaporkan [setelah PPS berakhir], kami memiliki data. Ya kami akan sampaikan kepada wajib pajak bahwa ada harta yang belum terlaporkan baik di PPS maupun di SPT apabila wajib pajak tidak mengikuti PPS,” ujar Suryo, dikutip pada Kamis (26/5/2022).

Ditjen Pajak (DJP), sambungnya, memiliki data dan informasi dari berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Kemudian, ada juga skema pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Jika wajib pajak tidak memanfaatkan PPS dan diketahui ada informasi mengenai harta yang belum dilaporkan, DJP akan memberikan pengingat pengawasan. Adapun pengingat itu dimulai dengan penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Saat ini ada beberapa SP2DK yang memang kami hold. Memberi kesempatan kepada wajib pajak, khususnya orang pribadi, untuk ikut berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela,” imbuh Suryo.

Dia masih mengimbau wajib pajak untuk menimbang manfaat yang bisa didapat saat mengikuti PPS. Salah satunya mengenai tarif pajak yang lebih rendah ketika mengikuti PPS dibandingkan dengan tarif normal dan sanksinya saat harta tidak dilaporkan.

“Jadi, mumpung ada kesempatan, silakan dimanfaatkan,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.