Tampilan fitur pencarian konsultan pajak di aplikasi SIKOP. (foto: hasil tangkapan layar).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang menyediakan informasi terkait dengan konsultan pajak.
DJP menjelaskan SIKOP memiliki menu tentang konsultan pajak. Bagi masyarakat luas, aplikasi ini juga dapat dikunjungi apabila ingin mencari konsultan pajak terdaftar.
"Bagi #KawanPajak yang akan mencari informasi tentang konsultan pajak terdaftar atau mendaftar Izin Praktik Konsultan Pajak, DJP menyediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (12/5/2022).
SIKOP merupakan aplikasi yang dikelola oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP. Segala jenis pelayanan/administrasi konsultan pajak tersebut tidak dipungut biaya apa pun.
Terdapat 2 tautan yang tersedia pada aplikasi itu, yaitu konsultan pajak terdaftar dan pendaftaran konsultan pajak. Jika membuka tautan konsultan pajak terdaftar, masyarakat akan dapat melihat daftar 6.195 nama konsultan pajak yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.
Agar lebih memudahkan, tersedia fitur pencarian konsultan pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan nomor keputusan Dirjen Pajak.
Apabila mengklik tautan pendaftaran konsultan pajak, masyarakat akan diarahkan pada laman yang memuat informasi detail mengenai 4 langkah pendaftaran konsultan pajak. Informasi mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran konsultan pajak sudah tersedia secara lengkap pada laman tersebut.
"Silakan menggunakan informasi yang terdapat di tautan tersebut untuk mendapatkan konsultan pajak yang sudah masuk ke dalam sistem basis data konsultan di DJP," bunyi cuitan DJP. (rig)