Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter @kring_pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak masih dapat memanfaatkan saluran pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ pada aplikasi e-SPT.
DJP menyatakan saluran e-SPT 1771$ kembali disediakan meskipun sempat ditutup pada 30 Maret 2022. Wajib pajak dapat memanfaatkan saluran pelaporan SPT tersebut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai penutupannya.
"Pelaporan SPT menggunakan e-SPT (csv) telah dibuka kembali untuk sementara. Selama belum ada e-form dolar, silakan bisa menggunakan e-SPT dolar (csv) untuk pelaporannya," kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Kamis (14/4/2022).
Hingga saat ini, e-form SPT badan dolar belum tersedia dan belum dapat digunakan. Oleh karena itu, saluran wajib pajak dapat memanfaatkan e-SPT dan e-filing untuk melaporkan SPT PPh badan 1771$ karena layanan e-form belum tersedia.
DJP memberikan penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan warganet. Warganet dengan akun @Alvnta4 bertanya mengenai layanan e-form untuk melaporkan SPT PPh badan 1771$.
"Dear @kring_pajak, untuk pelaporan SPT 1771 USD tidak bisa menggunakan e-form ya?" tanyanya kepada DJP.
DJP sebelumnya menutup saluran pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Formulir seperti SPT 1770 S, 1770, dan 1771 sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Dalam perjalanannya, saluran tersebut dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.
Untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya telah dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, tetapi kini juga kembali tersedia untuk wajib pajak. (rig)