Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlangsung hingga 30 Juni 2022. Salah satu media penyampaian imbauan adalah email blast.
Terkait hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor meminta wajib pajak tidak khawatir apabila memperoleh email dari DJP tentang imbauan mengikuti PPS.
"Wajib pajak yang menerima imbauan melalui email tersebut tidak perlu merasa takut. Imbauan tersebut berfungsi untuk mengingatkan," katanya, dikutip Sabtu (2/4/2022).
Neilmaldrin mengatakan imbauan tentang keikutsertaan PPS kepada wajib pajak dilakukan oleh kantor pusat dan seluruh unit vertikal DJP. Email yang berisi imbauan tersebut bersifat pengingat apabila wajib pajak memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Pada email tersebut, DJP juga dapat menyertakan informasi tentang harta yang dimiliki wajib pajak dan potensial diungkapkan dalam PPS. Dalam hal ini, DJP akan memanfaatkan berbagai data yang diperoleh dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap), serta yurisdiksi mitra melalui skema Automatic exchange of Information (AEoI).
"Apabila betul silakan dilaporkan dan ditunaikan, apabila tidak benar silakan memberikan tanggapan berupa penjelasan," ujar Neilmaldrin.
Pemerintah menyelenggarakan program PPS diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)