Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Diterbitkannya model rules sekaligus commentary atas Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) memberikan basis bagi setiap yurisdiksi untuk mulai menyusun ketentuan domestik pajak korporasi minimum global.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengadopsi Pilar 2 akan diselesaikan dalam waktu dekat.
"Jadi di tingkatan undang-undangnya sudah tercantum dalam Pasal 32A UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. PP-nya sebentar lagi jadi, selanjutnya akan disusun PMK-nya berdasarkan model rules dan commentary," ujar Mekar, Jumat (18/3/2022).
Mengenai ketentuan subject to tax rules (STTR) yang terdapat dalam Pilar 2, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) masih belum mengeluarkan multilateral instrument (MLI) atas STTR.
Bila MLI sudah diterbitkan, MLI akan segera diadopsi oleh setiap yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk mengubah beberapa klausul dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
Untuk diketahui, OECD menerbitkan commentary atas Pilar 2 pada 14 Maret 2022. Commentary diterbitkan untuk menciptakan konsistensi interpretasi atas model rules Pilar 2 baik oleh otoritas pajak maupun oleh korporasi multinasional.
"Dengan diselesaikannya model rules dan commentary, yurisdiksi anggota Inclusive Framework sudah bisa mulai bekerja menyiapkan ketentuan domestiknya masing-masing," ujar Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans.
Untuk diketahui, rezim pajak korporasi minimum global akan diterapkan dan menjadi common approach dalam lanskap perpajakan internasional pada 2023.
Korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun nantinya wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi. (sap)