PERTUKARAN INFORMASI PERPAJAKAN

Tukar Data Perpajakan, DJP Tunggu Respons dari Malaysia dan Argentina

Muhamad Wildan
Senin, 14 Maret 2022 | 16.00 WIB
Tukar Data Perpajakan, DJP Tunggu Respons dari Malaysia dan Argentina

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menunggu respons dari otoritas pajak Argentina dan Malaysia dalam proses perancangan Memorandum of Understanding (MoU) on Automatic Exchange of Information (AEOI) on Withholding Tax.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan MoU tersebut merupakan landasan bagi Indonesia dan negara mitra untuk dapat mempertukarkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) secara otomatis.

"MoU diperlukan agar withholding tax dapat secara rutin dan terjadwal dipertukarkan," katanya, Senin (14/3/2022).

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, Indonesia telah mengirimkan surat elektronik atau e-mail mengenai konsep MoU tersebut ke Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN), selaku otoritas pajak Malaysia, sejak 18 November 2022.

Meski demikian, hingga 28 Desember 2021, pemerintah masih belum menerima respons lebih lanjut dari LHDN mengenai konsep MoU tersebut.

Hal yang sama juga terjadi dalam penyusunan MoU on AEOI Withholding Tax antara Indonesia dan Argentina. Pada 15 Juni 2021, otoritas pajak Argentina menyebut masih memerlukan waktu untuk memastikan aspek teknis dan legal dari MoU yang sedang dirancang tersebut.

Bila MoU disepakati, Indonesia dan yurisdiksi mitra dapat secara aktif melaksanakan pertukaran informasi. Hal tersebut sudah dilakukan oleh Indonesia dan Australia sesuai dengan MoU yang ditandatangani kedua otoritas pajak pada September 2020.

Contoh, pada 19 Juni 2021, Pemerintah Indonesia mengirimkan outbound AEOI withholding tax kepada Australian Taxation Office (ATO) dengan surat rahasia bernomor SR-144.EOI/PJ.14/2021.

Indonesia juga menerima inbound AEOI withholding tax dari ATO pada 5 November 2021. Informasi tersebut telah diteruskan kepada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP melalui nota dinas rahasia nomor NDR-595.EOI/PJ.14/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.