PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catatan Ditjen Pajak, Sudah Lebih 2.800 Peserta Tax Amnesty Ikuti PPS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Februari 2022 | 11.30 WIB
Catatan Ditjen Pajak, Sudah Lebih 2.800 Peserta Tax Amnesty Ikuti PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) masih berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang. Kebijakan yang memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) rendah kepada wajib pajak ini ternyata dinikmati dinikmati oleh ribuan peserta Tax Amnesty yang digelar pemerintah pada 2016-2017 lalu. 

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) sampai dengan Rabu, 23 Februari 2022 pukul 16.00 WIB, peserta kebijakan I PPS tercatat sebanyak 2.802

“Sampai dengan hari ini pukul 16.00 WIB peserta PPS ada di angka 16.016 wajib pajak untuk kebijakan pertama 2.802 wajib pajak,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Adapun sisanya sekitar 13.214 wajib pajak merupakan peserta kebijakan II PPS. Kendati demikian, jumlah peserta Tax Amnesty yang memanfaatkan PPS diprediksi lebih banyak. Alasannya, pemerintah memberikan peluang kepada mereka untuk dapat mengikuti 2 kebijakan PPS sekaligus.

Sebagai informasi, PPS yang berlangsung selama 6 bulan ini menawarkan 2 skema kebijakan pengampunan pajak.

Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty atas harta perolehan per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Tarif PPh final yang diberikan yakni sebesar 11% apabila harta luar negeri dideklarasikan. Kemudian, 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Lalu, 6% jika harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Untuk wajib pajak yang berminat mengikuti kebijakan II PPS tarif  PPh final yang ditawarkan sebesar 18% atas harta deklarasi luar negeri.

Selanjutnya, sebesar 14% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Terakhir, tarif PPh final terendah kebijakan II yakni 12% bisa didapat apabila harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.