Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan mitra aplikasi ride hailing seperti Gojek dapat mengubah rezim pajak penghasilan dari sistem tarif final menjadi ketentuan tarif normal.
Akun Twitter @kring_pajak menjelaskan mitra aplikasi yang sudah memilih rezim PPh final UMKM 0,5% bisa beralih menjadi rezim normal PPh. Hal tersebut menjadi pilihan yang ditawarkan kepada penyedia jasa untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.
"Jika menggunakan tarif UMKM (PP 23/2018) kemudian ingin mengubah menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh maka wajib menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PMK-99/2018," sebut DJP dalam akun @kring_pajak, Senin (3/1/2022).
Setelah itu, surat pemberitahuan disampaikan kepada KPP dan KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Saluran lain berbasis elektronik juga bisa dipakai sebagai sarana menyampaikan surat pemberitahuan untuk beralih dari rezim final ke sistem normal PPh.
Wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut pada tahun berjalan dan paling lambat disampaikan pada akhir tahun pajak. Dengan demikian, ketentuan baru berlaku efektif pada tahun pajak selanjutnya.
"Penyampaian pemberitahuan dilakukan paling lambat pada akhir tahun pajak dan wajib pajak dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan umum pajak penghasilan mulai tahun pajak berikutnya atau saat pendaftaran (bagi wajib pajak baru terdaftar)," jelas DJP.
Seperti diketahui, mitra aplikasi ditawarkan dua skema rezim PPh yaitu menggunakan rezim PPh final UMKM sebesar 0,5% atau skema normal dengan ketentuan PTKP dan mengikuti tarif pajak Pasal 17 UU PPh.
Jika memilih skema pertama, basis pemajakan berdasarkan peredaran bruto atau omzet usaha yang di kemudian dikalikan dengan tarif 0,5%. Sementara itu, jika memilih skema kedua maka wajib pajak baru membayar pajak setelah pendapatan di atas PTKP. (rig)